Bengkulu, 29/3 (Antara) - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu membekali para khotib atau penceramah agama Islam di wilayah itu dengan materi penyelamatan harimau Sumatera (Elephas maximus Sumatrae) dari perburuan dan perdagangan secara ilegal.
"Para khotib akan dibekali materi penyelamatan satwa langka lewat sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem," kata Ketua MUI Kabupaten Lebong, Amin Amir di Bengkulu, Rabu.
Sosialisasi Fatwa MUI yang diterbitkan pada 2014 itu didukung oleh lembaga lingkungan lokal Lingkar Institute bekerjasama dengan Century 21 Tier serta Kebun Binatang Auckland.
Amin mengatakan keberadaan fatwa itu sangat strategis untuk disosialisasikan kepada warga masyarakat Kabupaten Lebong yang wilayahnya berbatasan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan habitat satwa langka itu.
Setelah disosialisasikan kepada para khotib, diharapkan, materi tentang penyelamatan satwa langka tersebut disampaikan kepada umat saat ceramah shalat Jumat di masjid.
Pada 2014 pengurus MUI menerbitkan Fatwa nomor 4 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem. Sejumlah satwa liar dilindungi yang diharamkan diburu dan diperdagangkan antara lain harimau, beruang, dan gajah.
Lingkar Institute yang fokus pada pelestarian satwa langka dilindungi menyebutkan perburuan liar menjadi salah satu penyebab menurunnya populasi harimau Sumatera.
Direktur Lingkar Institute Iswadi mengatakan meski penegakan hukum berjalan, kasus perburuan masih terus ditemukan di wilayah itu.
"Peran masyarakat luas sangat penting dalam pelestarian harimau Sumatera yang tersisa dari ancaman kepunahan," katanya.