Langkat, 10/3 (Antara) - Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan satu unit kapal pukat trawl di perairan Pangkala Susu yang kedapatan menangkap ikan tanpa dilengkapi dokumen lengkap.
"Benar ada petugas perairan menangkap satu unit kapal pukat trawl," kata Paur Hubungan Masyarakat Polres Langkat AKP Tarmizi Lubis di Stabat, Jumat.
Tarmizi Lubis menjelaskan penangkapan satu unit kapal ini saat mereka sedang mencari ikan di peairan Pangkalan Susu dengan mempergunakan kapal jenis boat bermesin dompeng 28 PK tanpa nama dan nomor lambung.
Kapal tersebut di nahkodai Heriyanto (30) wara Dusun Bakti Desa Sri Lirik 3 Kecamatan Seruwai Kabupaten Aceh Tamiang beserta abk Saiful Bahri warga yang sama.
Dari hasil penangkapan ini petugas mengamankan kapal, alat tangkap ikan jenis trawl, ikan campur seberat 10 kilogram, katanya.
Tarmizi Lubis menjelaskan saat itu petugas sedang melakukan patroli terdiri dari Aiptu Sunardi, Brigadir Didi Supriadi, Brigadir Candra di perairan Pangkalan Susu, lalu menemukan kapal tersebut yang sedang melakukan penangkapan ikan.
"Mereka sedang menangkap ikan dengan mempergunakan alat tangkap trawl yang jelas dilarang diperairan Pangkalan Susu, sesuai dengan UU RI NOmor 45/2009," katanya.
Kini proses hukum sedang dilakukan di pos pol air yang ada di Kwala Serapuh Kecamatan Gebang untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.***2***
(T.KR-IFZ/B/M019/M019) 10-03-2017 08:24:40
Satpol Air Langkat Amankan Kapal Pukat Trawl
Jumat, 10 Maret 2017 8:24 WIB 2704