Samosir, 1/12 (Antarasumut) - Distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Samosir menegaskan menjual kepada petani tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.
Distributor pupuk bersubsidi di Samosir, CV Maduma Tani dan CV JO Parlambasan, Hemat Sagala, Kamis, juga menegaskan, dalam melayani masyarakat sesuai dengan RDKK dari petani ke Pemerintah.
"Kami sebagai distributor bekerja sesuai dengan peraturan pemerintah, karena sanksinya sudah jelas melanggar hukum," kata Hemat.
Pernyataan tersebut disampaikan para distributor untuk memberikan pencerahan kepada publik dengan adanya tudingan sejumlah pihak terhadap mereka.
Ketua LSM Pedang Keadilan Persatuan, Rudianto Simbolon dan Ketua Asosiasi Pengadaan Barang Indonesia (Apbindo), Tunggul Sitanggang meminta Pemkab Samosir memberikan sanksi tegas bagi distributor yang menjual pupuk di atas HET.
Disarankan agar diberikan teguran lisan, tertulis dan yang terakhir hingga pencabutan ijin usaha dagang.
Diterangkan Tunggul, untuk HET pupuk urea bersubsidi Rp 1.800 per Kg, ZA Rp 1.400 per Kg, SP 36 Rp 2.000 per Kg, NPK Rp 2.300 per Kg serta pupuk organik Rp 500 per Kg.