Medan, 12/12 (Antarasumut) - Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (KB) direncanakan menjadi aparatur sipil negara (ASN) di bawah pemerintah pusat untuk mengefektifkan edukasi pengendalian pertumbuhan penduduk.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumut Temazaro kepada Antara di Medan, baru-baru ini mengatakan, keterbatasan penyuluh KB selama ini menjadi salah satu kendala dalam program pengendalian pertumbuhan penduduk.
Meski penyuluhnya ada, tetapi keberadaan dan operasionalnya selama ini masih dibawah pemerintah kabupaten/kota.
Karena itu, ada keinginan untuk menjadikan seluru Penyuluh KB tersebut sebagai aparatur sipil negara (ASN) dibawah pemerintah pusat.
Keinginan tersebut muncul dari semangat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diikuti dengan keluarnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
Sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeritersebut, rencananya Penyuluh KB tersebut akan dimasukkan dalam fungsional BKKBN.
Meski berstatus sebagai ANS pusat, tetapi Penyluh KB tersebut akan bertugas di daerah dan dimanfaatkan pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung pengendalian pertumbuhan penduduk.
"Secara administrasi dibawah BKKBN, tetapi pemanfatannya di kabupaten/kota," ujar Temazaro.
BKKBN: Penyuluh KB Direncanakan Jadi ASN Pusat
Senin, 12 Desember 2016 16:11 WIB 3226