Asisten I Pemerintahan Drs.AR Marjoni, mengatakan pihaknya berharap pemerintah pusat dapat melepaskan lahan negara Eks HGU PTPN III Perkebunan Batangtoru Pal IV Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara secara hibah.
"Kalau nantinya kita diharuskan membayar ganti rugi atas lahan tersebut, akan memberatkan APBD Pemko Padangsidimpuan dan dibutuhkan waktu lama untuk mencicilnya," katanya.
Dikatakan dalam proses pembebasan lahan itu berbagai cara telah ditempuh pemerintah termasuk data administrasi, termasuk tim pelepasan lahan bentukan Pemko Padangsidimpuan sudah melakuan peninjauan lapangan di lahan tersebut.
Bila lahan tersebut gagal dimiliki Pemko Padangsidimpuan maka status kantor pemerintahan kota yang sudah dibangun disana akan jadi bermasalah.
Untuk diketahui, dilahan tersebut Pemko Padangsidimpuan sudah membangun puluhan kantor, terminal dan fasilitas kesehatan.
Untuk diketahui, dilahan tersebut Pemko Padangsidimpuan sudah membangun puluhan kantor, terminal dan fasilitas kesehatan.
Bila lahan tersebut tidak jadi dimiliki Pemko Padangsidimpuan maka nasib puluhan kantor pemerintahan kota tersebut akan mengambang dan berpotensi menimbulkan masalah dikemudian hari.