Medan, 8/8 (Antara) - Kepolisian Resor Kota Medan memindahkan dua petugas Satlantas, karena terlibat kasus pungutan liar terhadap pengendara sepeda motor saat melakukan razia tertib berlalu lintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur.
Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol Rizal Moelana ketika dikonfirmasi wartawan, Senin membenarkan dipindah tugaskan dua personel Satlantas, berinisial Aiptu AN dan Bripka FS.
Kedua petugas itu dimutasi, menurut dia, karena telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri akibat kedapatan menerima uang dari seorang pengendara sepeda motor yang tidak ingin ditilang saat terjaring razia lantas.
"Pemindahan tersebut merupakan instruksi dari Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.Sebab perbuatan kedua petugas itu telah mencoreng institusi Polri," ujar Kompol Rizal.
Ia menyebutkan, kedua anggota Satlantas itu, melakukan pelanggaran saat berada di lapangan dengan menerima uang dari pengendara yang terjaring razia.
Mutasi sebagai bentuk penegakan hukum terhadap anggota Polri yang nakal, melanggar peraturan dan kode etik saat berada di lapangan.
Kedua personel Satlantas itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polresta Medan.Kapolresta Medan langsung memindahkan kedua petugas ke Polsek Kutalimbaru.
Kasat mengingatkan kepada seluruh personel lantas untuk tidak bermain-main dengan tugas yang diemban.
"Kalau memang para pengendara melanggar peraturan lalu lintas segera berikan penilangan dan jangan pernah mau menerima uang dari para pengendara yang nakal," kata mantan Kapolsek Medan Area.
Sebelumnya, kedua personil Satlantas Polresta Medan tertangkap tangan melalui video yang direkam warga saat melakukan razia rutin kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat (5/8).
Saat itu, seorang pengedara sepeda motor yang terjaring razia memberikan sejumlah uang agar tidak diberikan tilang oleh petugas tersebut.
Dua Satlantas Polresta Medan Terlibat Pungli Dipindahkan
Senin, 8 Agustus 2016 21:58 WIB 3607