Medan, (Antara) - DPRD Kota Medan akan menggelar rapat paripurna istimewa pengumuman hasil penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih pada pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2015.
"Kami akan menggelar paripurna istimewa pengumuman hasil penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih besok (Rabu, 27/1). Itu berdasarkan surat dari KPU Kota Medan yang dilayangkan ke DPRD Medan," kata Ketua DPRD Medan Henry Jhon di Medan, selasa.
Selain surat KPU Medan, pelaksanaan paripurna istimewa itu juga didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Mendagri Nomor 100/140/SJ tentang Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Bupati atau Wakil Bupati.
"Selain itu, Surat Edaran Mendagri juga menjadi acuan kita dalam penjadwalan ini," katanya.
Menurut Henry Jhon, nantinya hasil paripurna akan disampaikan kepada gubernur Sumatera Utara untuk kemudian diteruskan ke Mendagri guna menentukan penjadwalan pelantikan.
Hal sama juga dikatakan Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Nanda Ramli yang menyebutkan bahwa pelaksanaan paripurna istimewa pengumuman hasil penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih itu dalam rangka menyahuti Surat Edaran Mendagri tersebut.
"Apa yang kita jadwalkan ini dalam rangka menyahuti SE Mendagri tersebut dimana ada batas waktu 14 hari dalam ketentuan itu," katanya.
Namun terkait jadwal pelantikan, DPRD Kota Medan menunggu Mendagri.
"Kalau soal jadwal, itu kan urusan Mendagri, kita tunggu saja dari Mendagri," katanya. ***2***
(T.KR-JRD/C/I023/I023) 26-01-2016 23:12:55
DPRD Medan Akan Paripurnakan Wali Kota Terpilih
Selasa, 26 Januari 2016 23:12 WIB 1597
"Selain itu, Surat Edaran Mendagri juga menjadi acuan kita dalam penjadwalan ini"