Langkat, Sumut, 13/1 (Antara) - Kepolisian Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan seorang warga Lhokseumawe, Aceh, yang di dalam bus kedapatan membawa sabu-sabu dan ganja.
"Kami amankan seorang pembawa sabu-sabu dan ganja," kata Kepala Kepolisian Sektor Besitang AKP Jani Purba, di Besitang, Rabu.
Jani Purba menjelaskan, penangkapan terhadap DI (35) warga Dusun Teladan Lorong Arfan Yahya, Desa Uteun Bayi Banda Sakti, Lhokseumawe Aceh itu bermula dari informasi warga bahwa salah satu penumpang bus membawa sabu-sabu dan ganja.
Lalu, aparat melakukan razia di pos perbatasan Pospol Polsek Besitang, dimana saat itu melintas bus Pusaka BL 7716 PB dari arah Aceh sekitar pukul 03.30 WIB, katanya.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang di dalam bus. Salah seorang yang diperiksa adalah DI.
"Saat diperiksa dari saku celana belakang tersangka ini ditemukan sabu-sabu sebanyak tiga paket diperkirakan sekitar satu gram," katanya.
Aparat juga memeriksa baju DI dan menemukan ganja seberat 0,5 kilogram ganja kering yang dibungkus koran. DI dibawa ke Mapolsek.
DI kepada petugas mengaku, sabu-sabu dan ganja tersebut hendak dibawa ke Kabupaten Tanah Karo untuk dipasarkan.
Kini DI ditahan dan akan dapat dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, katanya.
Polisi Besitang Amankan Sabu-sabu Dan Ganja
Rabu, 13 Januari 2016 11:19 WIB 1684