Rantauprapat, 14/9 (Antarasumut) - DPRD Labuhanbatu menyetujui ranperda penyelenggaraan perlindungan anak yang diajukan pemerintah daerah setempat menjadi perda.
Persetujuan tersebut disepakati pada sidang paripurna yang digelar Senin, yang diawali pembacaan tanggapan dari masing-masing fraksi.
Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Dahlan Bukhari dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa harapan hak anak adalah merupakan hak azasi manusia untuk dapat dilindungi dan diayomi dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, jelasnya singkat.
Sementara, Plh. Bupati Labuhanbatu H Ali Usman Harahap mengatakan pihaknya sambutannya mengucapkan terima kasih atas disetujuinya ranperda tersebut menjadi perda dengan harapan nantinya dapat segera dilaksanakan di daerah itu.
Ia mengatakan rapat Paripurna masa persidangan ketiga tahun sidang 2015 DPRD Labuhanbatu mengenai hasil laporan pansus dan tanggapan dari fraksi-fraksi mengenai hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dalam kesempatan itu Ali Usman juga menanggapi semua saran dan masukan dari Pansus dan Fraksi untuk ditindaklanjuti dan menjadi masukan guna perbaikan lebih lanjut.
Bahkan ia menyebutkan bahwa beberapa waktu yang lalu Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah meraih prestasi di Tingkat Nasional dari Pemerintah Pusat yaitu sebagai Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama.
"Itu adalah adalah prestasi yang sangat luar biasa dan perlu menjadi perhatian kita semua untuk meraih jenjang atau tingkat yang lebih tinggi," katanya.
DPRD Setujui Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Selasa, 29 September 2015 10:24 WIB 1685
Itu adalah adalah prestasi yang sangat luar biasa dan perlu menjadi perhatian kita semua untuk meraih jenjang atau tingkat yang lebih tinggi