Medan, 12/2 (Antara) - Dinas Pendapatan Sumatera Utara berhasil menjaring pajak kendaraan yang tertunggak sebesar Rp105 miliar dari program Pemberian Keringanan dan Penghapusan Denda Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB/BBNKB).
"Program yang berlangsung mulai 17 Desember 2014 hingga 14 Februari 2015 cukup berhasil karena hingga 31 Januari 2015, program itu sudah menjaring 161.636 unit kenderaan dengan total dana PKB/BBNKB Rp105 miliar," kata Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Sumut, H Rajali di Medan, Kamis.
Didampingi Kabid PKB Dispenda Sumut, Victor Lumbanraja, dia mengemukakan sebanyak 161.636 unit kendaraan bermotor yang menunggak pajak itu, sebagian besar atau 80.842 unit merupakan sepeda motor Sementara pajak kenderaan yang tertunggak didominasi tunggakan pajak tahun 2009-2013 atau 141.617 unit dan sisanya tunggakan di bawah tahun 2008.
"Semua itu data per 31 Januari sehingga perolehan pajak tertunggak masih akan bertambah hingga 14 Februari," katanya.
Rajali menjelaskan, pelaksanaan program Pemberian Keringanan dan Penghapusan Denda Administrasi PKB/BBNKB itu dilatarbelakangi beberapa pertimbangan.
Mulai dari adanya hasil pemeriksaan BPK tahun 2013 yang mengungkapkan terdapat 1.319.744 unit kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat, tidak membayar pajak dalam kurun waktu 5 tahun yakni 2009-2013.
Kemudian, sebagai langkah intensifikasi dalam menggali potensi pajak berupa tunggakan PKB/BBNKB.
"Nyatanya dalam pelaksanaannya, antusias masyarakat untuk mengikuti program itu juga cukup tinggi. Pada akhir Desember 2014 misalnya, wajb pajak yang datang ke kantor Samsat melonjak 400 persen," katanya.
Dia menegaskan, program itu tidak dilangsungkan secara periodik.
Pascaprogram itu, kata Rajali, Dispenda akan melakukan pemutahiran data potensi kendaraan bermotor dengan sistem "door to door" sehingga bisa melakukan pemetaan terhadap jumlah ril kendaraan bermotor yang ada di Sumut.
"Jadi sebaiknya masyarakat memanfaatkan pelayanan itu sebaik-baiknya,"katanya.
Menjelang batas akhir program, Dispenda juga memberi kemudahan dimana untuk wajib pajak yang telah melakukan pendaftaran menjelang tanggal 14 Februari masih diberi kelonggaran melakukan pembayaran hingga 25 Februari 2015.
Dispenda Jaring Pajak Kendaraan Tertunggak Rp105 Miliar
Jumat, 13 Februari 2015 8:35 WIB 1981