Binjai, Sumut, 10/2 (Antara) - Wali Kota Binjai Muhammad Idaham bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah menyepakati untuk menutup usaha penambangan galian C ilegal di lahan milik eks PTPN II.
"Penambangan ilegal itu harus ditutup, jika masih ada aktivitas, akan kita tindak," kata Muhammad Idaham di Binjai, Sumut, Selasa.
Ia menegaskan penutupan penambangan ilegal galian C di eks HGU PTPN II di Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan dan Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur tersebut harus tuntas.
PTPN II, lanjutnya, diharapkan untuk menjaga lahan agar masyarakat tidak lagi melakukan penambangan.
Ia juga menawarkan solusi untuk menjadikan lahan bekas galian C di Kelurahan Bhakti Karya menjadi sawah baru mengingat di lokasi ini telah ada irigasi.
Sedangkan lahan di
Kelurahan Tunggurono direklamasi menjadi kawasan wisata.
Sementara Rusli dari Badan Lingkungan Hidup menjelaskan kondisi lokasi penambangan galian C di Kelurahan Bhakti Karya membentang di areal seluas 50 ha dan menimbulkan kerusakan lingkungan parah berupa lubang berbentuk danau dengan kedalaman 5-15 meter.
Juga telah menutup aliran irigasi dan kerusakan parah di badan Jalan Samanhudi simpang Jalan Gunung Bendahara menuju ke lokasi.
Tidak hanya itu saja, kata Rusli, kerusakan lingkungan juga terjadi di areal penambangan galian C di Kelurahan Tunggurono yang luasnya di perkirakan mencapai 50 ha.
Ketika dilakukan pemantauan di lapangan, ungkapnya, tidak ada aktivitas penggalian, yang ada hanya beberapa warga yang sedang memancing di danau-danau bekas galian.
Pada kesempatan yang sama Menejer PTPN II Kebun Sei Semayang Edward Sinulingga mengakui penambangan galian C ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2005.
"Kita telah melaporkan hal itu kepada pihak berwajib," katanya.
Edward juga menegaskan lahan tersebut mustahil ditanami karena kedalamannya mencapai 10-15 meter. Namun jika dibiarkan terlantar dipastikan akan menimbulkan masalah baru.***3***
(T.KR-IFZ/B/K. Dewanto/K. Dewanto) 10-02-2015
Wali Kota Binjai Sepakati penutupan Tambang Ilegal
Selasa, 10 Februari 2015 11:18 WIB 1573