Medan, 10/11 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih menunggu hasil audit BPKP mengenai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka EF, Ketua DPRD Nias Selatan.
"Kita belum menerima hasil audit mengenai kerugian yang dilakukan tersangka Ketua DPRD Nias Selatan (Nisel)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama di Medan, Senin.
Menurut dia, kerugian yang dilakukan tersangka EF dalam dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dan Kantor Bupati Nias Selatan adalah senilai Rp4,4 miliar bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2007-2009.
"Pihak Kejati Sumut masih menunggu hasil audit BPKP mengenai kerugian keuangan negara yang dilakukan tersangka Ketua DPRD Nisel," ujarnya.
Chandra menyebutkan sebelum dibuat tuntutan oleh Kejati Sumut mengenai perkara dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Nias Selatan harus dijelaskan dulu nilai kerugian keuangan negara.
Hasil audit pihak BPKP Sumut juga diperlukan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Ketua DPRD Nisel.
"Setelah keluar nantinya hasil audit dari BPKP, maka berkas perkara kasus dugaan korupsi tersebut dapat dibuat dakwaannya dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan," kata juru bicara Kejati Sumut.
Chandra menambahkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dan Kantor Bupati Nisel, penyidik Kejati Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi, yakni para kepala dinas, pegawai negeri sipil (PNS), rekanan dan institusi terkait lainnya.
Peningkatan penanganan kasus Ketua DPRD Nisel dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik) sejak bulan Maret 2013.
Ketua DPRD Nisel ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dan Kantor Bupati Nisel, posisinya sebagai Direktur "CV Selatan Jaya" yang menangani proyek tersebut. ***1***
(T.M034/B/R. Malaha/R. Malaha)
Kejati Tunggu Audit BPKP Kasus Ketua DPRD
Senin, 10 November 2014 11:34 WIB 1228