Medan, 29/9 (Antara) - Terdakwa TEN, Camat Pintu Pohan Meranti, tidak terlibat dugaan kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek PLTA Asahan III di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 2010.
Hal tersebut dikatakan, pengacara terdakwa TEN, Heber Sihombing,SH, di Medan, Rabu, mengenai dilibatkannya Camat, dalam kasus korupsi dan ikut mempertanggung jawabkan kerugian negara PLTA Asahan III di Kabupaten Tobasa.
Sihombing mengatakan, terdakwa TEN yang dijadikan sebagai anggota P2T (Panitia Pengadaan Tanah) dalam pembebasan lahan masyarakat untuk proyek pembangkit listrik itu, kapasitasnya sebagai Camat Pintu Pohan Meranti.
"Tugasnya hanya selaku Camat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tobasa Nomor 38 Tahun 2009 tanggal 6 April 2009 Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi di Lingkungan Kecamatan," ucap dia.
Ia mengatakan, terdakwa sama sekali tidak memiliki kewenangan yang dapat mengakibatkan, membuat atau memerintahkan PT PLN Persero untuk membayar ganti rugi pada masyarakat.
Saat pelaksanaan ganti rugi untuk proyek "access road" PLTA Asahan III tersebut, kliennya baru menjabat sebagai Camat Pintu Pohan Meranti.
"Sehingga belum mengetahui keadaan di wilayah kecamatan itu, khususnya mengenai status tanah, tanaman dan bangunan maupun kepemilikan tanah di Desa Meranti Utara," ujarnya.
Pengacara itu, menjelaskan terdakwa ikut menandatangani Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah atau Lahan dan Surat Keterangan Hak Milik untuk penerima ganti rugi, karena kapasitasnya sebagai camat bukan P2T.
"Atau dengan kata lain pihak yang mengetahui saja, sehingga terdakwa bukan berarti yang bertanggung jawab akan kebenaran isi surat itu karena yang membuat bukanlah terdakwa," katanya didampingi Meti Hildawati.
Sihombing menyebutkan, pihaknya melihat secara keseluruhan
tentang hal-hal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balige di Pengadilan Tipikor Medan, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Dakwaan tersebut cenderung telah menyimpang dari peraturan yang berlaku, tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dan kabur (obscuur libel), karena tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) KUHAP." kata Sihombing.***1***
Camat Meranti Tak Terlibat Korupsi PLTA Asahan
Senin, 29 September 2014 18:55 WIB 1836