Oleh Evalisa Siregar
Medan, 5/2 (Antara) - BPKP berkomitmen untuk membantu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan sistem keuangan yang baik dan benar agar siap menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis aktual untuk pencatatan pengelolaan keuangan di seluruh instansi per 1 Januari 2015.
"Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan fungsi dan tugasnya membantu pemerintah daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Kami akan mendukung dengan penyediaan tenaga teknis, termasuk menyediakan aplikasi sistem," kata Kepala BPKP Provinsi Sumut Mulyana di Medan, Rabu.
Mulyana mengatakan itu usai dilantik Gubernur Sumut H. Gatot Pujo Nugroho sebagai Kepala BPKP Provinsi Sumut menggantikan pejabat lama, Bonny Anang Dwijanto.
Menurut dia, daerah harus siap karena mulai 1 Januari 2015 Pemerintah akan menerapkan standar akuntansi pemerintahan (SAP) berbasis aktual untuk pencatatan pengelolaan keuangan di seluruh instansi.
Dengan kerja sama yang baik antara BPKP dan seluruh pengelola keuangan di pemerintah daerah, kata dia, sistem keuangan daerah ke depannya lebih akuntabel, baik, dan memperolah predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Gubernur Sumut H. Gatot Pujo Nugroho berharap BPKP Sumut terus memberikan arahan dan bimbingan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, terutama dalam hal pengelolaan keuangan.
"Tujuannya agar pemprov, pemkab, dan pemkot di Sumut dapat meraih opini WTP," katanya.
Gubernur menyebutkan bahwa BPKP memiliki peran yang sangat strategis mengingat penyelenggaraan pemerintahan saat ini menghadapi tantangan berat seiring dengan semakin kuatnya tuntutan reformasi ditambah lagi makin kritisnya masyarakat.
"Semoga di bawah kepemimpinan Mulyana, kerja sama yang telah terjalin baik dengan BPKP sebelumnya akan makin bagus," katanya.
Kerja sama yang baik, menurut dia, akan membuat Sumut bisa menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 yang mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan gubernur sebagi wakil pemerintah pusat di provinsi, kata dia, gubernur sebagai wakil pemerintah memiliki wewenang melantik kepala intansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan seperti Kepala BPKP.
***2*** D.Dj. Kliwantoro (T.E016/B/D. Kliwantoro/D. Kliwantoro) 05-02-2014 19:56:29
BPKP Bantu Sumut Terapkan Standar Akutansi Pemerintahan
Kamis, 6 Februari 2014 10:18 WIB 1559