Medan, 22/1 (Antara) - Tersangka korupsi penyaluran minyak goreng di Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, senilai Rp232.975.000 Tahun Anggaran 2008, LS, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama di Medan, Rabu, mengatakan tersangka dimasukkan Rutan Tanjung Gusta Medan pada Senin (20/1) sekitar pukul 18.30 WIB.
Sebelum tersangka ditahan, tim penyidik Kejati Sumut lebih dahulu memeriksa LS selama beberapa jam, di ruangan pidana khusus institusi hukum tersebut.
"Tersangka LS merupakan penyerahan tahap II dari kepolisian kepada tim penyidik Kejati Sumut," kata Chandra.
Dia menyebutkan bahwa LS terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran minyak goreng subsidi di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Tersangka adalah pemilik "Usaha Aman" dan juga anggota legislatif di Kota Padang Sidempuan.
Tersangka dijerat Pasal 1 jo 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
"Akibat perbuatan tersangka itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp232.975.000," ujarnya.
Chandra mengatakan dalam penahanan tersangka di Rutan Medan, tim penyidik Kejati Sumut juga membawa sejumlah barang bukti sebagai persyaratan untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan.
"Kejati Sumut saat ini sedang mempersiapkan dakwaan tersangka korupsi tersebut," kata Chandra. ***1***
(T.M034/B/M.H. Atmoko/M.H. Atmoko) 22-01-2014 17:55:16
Tersangka Korupsi Minyak Goreng Dititipkan di Rutan
Rabu, 22 Januari 2014 19:55 WIB 629