Pamatang Raya, 24/4 (Antarasumut) – Pemkab Simalungun memberikan pemahaman dan wawasan hak anak dan remaja terkait informasi dari media elektronik sesuai norma dan nilai agama serta budaya bangsa .
Hal itu dilakukan pada sosialisasi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Kegiatan ini diikuti 70 peserta dari PNS, KUA, tokoh masyarakat dan pelajar SMA Negeri 1 Raya, SMK Efarina, SMA Plus PMS, operator Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan serta staf Radio Efarina.
“Sosialisasi sehari penuh ini dibuka Asisten Administrasi dan Umum mewakili Bapak Bupati Simalungun JR Saragih kemarin, di Ruang Harungguan,” sebut Kadishubkominfo Simalungun Mixnon Andreas Simamora SIP, Rabu, di komplek perkantoran di Pamatang Raya.
Bupati Simalungun dalam sambutan tertulis mengatakan, pengaturan perilaku penyiaran akan memberi arah dan tujuan agar lembaga penyiaran menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja serta menghormati dan menjunjung tinggi hak orang dan atau kelompok masyarakat tertentu, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik.
Melalui sosialisasi ini Bupati mengharapkan, dapat memberikan gambaran yang utuh terkait penyiaran, terutama kepada seluruh peserta sosialisasi.
Sedangkan narasumber oleh Ketua KPID Sumatera Utara H Abdul Harris Nasution SH MKn, Koordinator Bidang Pengawasan isi siaran Mutia Atiqah SS, Koordinator Bidang kelembagaan Parulian Tampubolon SSN, Koordinator Bidang pengelolaan struktur sistem penyiaran, H Rahmat SSos.
Pemkab Simalungun Sosialisasikan UU Penyiaran
Rabu, 24 April 2013 20:58 WIB 1271