Tim Unit I Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun meringkus seorang pencuri sepeda motor yang nekat mengambil kendaraan milik teman. 

Pelaku yang diamankan pada Sabtu malam, 31 Januari 2026, kini harus berurusan dengan hukum.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, Kamis (5/2) mengungkapkan kronologi pencurian dan penangkapan kasus ini. 

Saat kejadian, 30 Desember 2025, korban MS bersama tersangka RS (31) bermalam di rumah kosong di Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. 

Keesokan siang, saat korban terbangun, motor Honda Scoopy warna hitam BK 4097 TBO dan pakaian korban raib, dibawa kabur tersangka. 

Korban melaporkan kejadian Polres Simalungun 6 Januari 2026, dan menyebut mengalami kerugian mencapai Rp19.000.000.

Satu bulan buron, 31 Desember 2026, tersangka warga Kelurahan Kebun Sayur Kota Pematang Siantar, diringkus di kompleks prostitusi Bukit Maraja, Kabupaten Simalungun. 

AKP Herison Manullang berpesan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang berharga, bahkan dari orang terdekat sekalipun. 


 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026