Tiga relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pantai Cermin menjadi korban begal di Jl. HT Rizal Nurdin, Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai (Sergai) Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 02:15 WIB.
Tiga relawan itu ,Fitri (21) Alamsyah (22) dan Tasya (20) ketiganya warga Dusun I dan II, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Dari ketiga korban, Alamsyah terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bacok di bagian tangan.
Peristiwa itu terjadi, ketika relawan SPPG usai bekerja hendak menuju pulang ke rumah. Naas setiba di lokasi di ikuti dua sepeda motor masing-masing berboncengan selanjutnya memepet korban hingga jatuh.
Alamsyah mencoba melawan langsung mendapat bacokan dari salah satu pelaku, hingga tangannya mengalami luka. Tidak mau nyawa melayang ketiganya merelakan sepeda motor diambil para pegal.
Alamsyah yang meminta pertolongan mendatangkan Pos Pam Nataru di Kota Pari, Pantai Cermin saat itu dijaga Aipda Sucipto dan Aipda Saria Dinata serta Ipda Arifin dan Aipda Yoesri membawa korban ke rumah sakit Sawit Indah.
Pos Pam yang mendapat ciri-ciri pelaku langsung berkomunikasi dengan Pos Pam yang ada di simpang Pantai Cermin. Benar saja sekitar pukul 20 menit melintas pelaku dengan memakai sepeda motor milik korban. Tidak ingin pelaku kabur Personil Pos Pam melakukan pengejaran hingga sampai ke Deli Serdang. Satu dari empat pelaku berhasil ditangkap selanjut di bawa ke Polsek Pantai Cermin.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU LB Manulang mengatakan satu pelaku berinisial R (18) warga Deli Serdang berhasil ditangkap, sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil kabur, dari pelaku diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi, STNK sepeda motor korban serta 2 buah handphone.
Pasal yang di persangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP mengatur pencurian dengan kekerasan yang diperberat dengan unsur-unsur seperti dilakukan pada malam hari (1e), oleh dua orang atau lebih (2e), menggunakan cara-cara tertentu (3e), atau mengakibatkan luka berat (4e), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025