Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Erwin Saleh alias ES kembali tidak menghadiri panggilan kedua sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024.
Kasi Pidsus Kejari Medan Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, mengatakan tersangka ES kembali tidak hadir dan mengirimkan surat keterangan sakit yang disertai bukti opname di RS Mitra Sejati, Medan.
“Keterangan sakit ada, dan tim penyidik juga sudah mengecek ke RS Mitra Sejati serta memotret bukti opname,” ujar Rizza ketika dihubungi dari Medan, Kamis (20/11).
Ia menyatakan bahwa meskipun tersangka ES telah melampirkan surat sakit, penyidik tetap akan memanggil ulang.
“Jika kembali tidak hadir tanpa alasan sah, maka akan diambil langkah upaya paksa,” tegasnya.
Secara terpisah, Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, SH, MH, mengatakan pihaknya akan segera mengajukan pencekalan terhadap ES untuk mencegah tersangka bepergian ke luar negeri.
“Kami akan segera mengirimkan surat pencekalan ke Kejati Sumut untuk diteruskan ke Imigrasi terhadap tersangka ES,” ujarnya.
Menurut Dapot, pencekalan dilakukan guna memastikan tersangka tetap berada dalam wilayah hukum serta menjamin efektivitas dan transparansi proses penyidikan.
“Penyidik juga akan melakukan pengecekan ke rumah sakit dan memeriksa dokter, apakah memang layak yang bersangkutan dirawat karena sakit serius,” tegasnya.
Sebelumnya ES pada Kamis (13/11), ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Sekretaris Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Ia diduga terlibat dalam penyimpangan prosedur pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival 2024, termasuk penunjukan pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis dan pembayaran kepada sub-vendor secara tidak resmi.
Rizza mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,132 miliar dari nilai kontrak kegiatan sebesar Rp4,85 miliar.
Selain ES, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya, yakni BIN selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri, yang telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari.
“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Rizza.
Editor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025