Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Reynaldi (25) dengan hukuman lima tahun penjara dalam perkara pembuangan jenazah bayi melalui jasa ojek online (ojol) ke salah satu masjid di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reynaldi dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar JPU Rizkie Andriani Harahap di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/11).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Reynaldi secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Perbuatan terdakwa Reynaldi bersama Najma Hamida (berkas terpisah) terbukti melakukan tindak pidana atas kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain,” kata JPU Rizkie.
Sementara terdakwa Najma Hamida (21), yang merupakan ibu kandung bayi sekaligus adik kandung Reynaldi, belum dapat dituntut karena belum dapat dihadirkan ke persidangan oleh penuntut umum.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Kamis (27/11), dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya,” ujar Pinta.
JPU Rizkie dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula ketika seorang pengemudi ojol, Yusuf menerima pesanan pengantaran tas berwarna hitam ke Masjid Jamik di Jalan Ampera III, Medan Timur, awal Mei 2025.
"Karena masjid dalam keadaan sepi, Yusuf mencoba menghubungi penerima paket namun tidak mendapatkan respons," kata JPU Rizkie.
Setelah menunggu cukup lama dan bertanya kepada warga sekitar, Yusuf bersama warga memutuskan membuka tas tersebut dan terkejut menemukan jenazah bayi di dalamnya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap Najma Hamida di sebuah rumah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan.
"Beberapa jam kemudian, terdakwa Reynaldi ditangkap di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada Jumat (9/5)," jelasnya.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kedua terdakwa yang merupakan abang beradik telah menjalin hubungan sedarah sejak 2022, yang kemudian menyebabkan kelahiran bayi tersebut.
“Kasus pembuangan jasad bayi ini diduga merupakan hasil hubungan sedarah,” ujar Rizkie.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025