Kepolisian Resor (Polres) Simalungun mengungkap kasus pencurian di rumah seorang pendeta di Simpang Sigodang, Nagori Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, Senin (27/10) memaparkan kronologi penangkapan tersangka HP (44) warga Kota Pematang Siantar. 

Tersangka melakukan aksi pencurian pada Minggu, 28 September 2025, saat pemilik rumah menjalankan tugas di gereja dan rumah keadaan tanpa penghuni. 

Pintu rumah belakang dibuka paksa menggunakan linggis, dan dengan leluasa mengambil barang berharga dan uang tunai yang ditotal mencapai Rp36.200.000.

Tim Laser Satuan Reskrim Anti Bandit Polres Simalungun yang menangani kasus ini, meringkus tersangka di lokasi rumah kos-kosan di Pematang Siantar pada 27 Oktober 2025 pukul 01.30 WIB. 

Saat penangkapan, petugas mengamankan handphone milik korban yang masih dikuasai tersangka. 

Begitu juga mengamankan kalung emas dua mayam, tabung gas, sisa paket skincare, dua tas merk Eiger, setrika, KTP dan STNK, serta linggis dari rumah tersangka. 

AKP Herison mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mengamankan barang bukti lain dan kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa. 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025