Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas penyidikan dalam perkara dugaan suap proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.
Permintaan itu disampaikan Hakim Ketua Khamozaro Waruwu setelah mendengar keterangan saksi Mariam selaku bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), yang mengungkap adanya aliran uang miliaran rupiah kepada sejumlah pejabat pemerintah daerah untuk memuluskan proyek pembangunan jalan yang dikerjakan perusahaan tersebut.
“Perkara ini semestinya diperluas agar penerima dana juga ditelusuri. Bila perlu, penyelidikan diteruskan ke Kejaksaan Agung,” tegas Hakim Khamozaro dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/10).
Dalam sidang itu, terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT DNG, dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM), hadir mendengarkan kesaksian dari bendahara perusahaan mereka.
Mariam menyebut sejumlah pejabat di Sumut menerima aliran dana dari PT DNG. Berdasarkan pembukuan perusahaan, penerima dana antara lain Mulyono selaku mantan Kadis PUPR Sumatera Utara, sebesar Rp2,38 miliar.
Kemudian Elpi Yanti Harahap merupakan.mantan Kadis PUPR Mandailing Natal, sebesar Rp7,27 miliar, lalu Ahmad Juni, mantan Kadis PUPR Padangsidimpuan, sebesar Rp1,27 miliar.
Selanjutnya Hendri selaku pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara, sebesar Rp467 juta, dan Ikhsan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebesar Rp1,5 miliar.
“Dana itu disalurkan atas perintah Direktur Utama PT DNG, Akhirun Piliang, untuk kepentingan proyek,” ujar Mariam di hadapan majelis hakim dan JPU KPK di persidangan.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025