Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 161 meter persegi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Rabu (16/10).
Proses eksekusi berjalan kondusif dengan pengamanan dari personel Polres Madina.
Tanah dan bangunan tersebut sebelumnya dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan. Sahrial, warga Mompang Julu, ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 17107/2023 tanggal 21 Juli 2023.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin Panitera PN Madina, Arfan Saleh Hasibuan, yang turut didampingi dua orang saksi. Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Madina Nomor 2/Pdt.X.AT/2025/PN.Mdl.
"Eksekusi ini dilakukan atas permohonan pemohon eksekusi, saudara Sahrial, terhadap sebidang tanah pertapakan seluas 161 meter persegi (M²) berikut bangunan di atasnya terletak di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, sesuai dengan sertifikat hak milik NIB 0218000040740 atas nama Sahrial," kata Arfan.
Menurut Arfan, pihak termohon, yakni Zulheddi, telah dipanggil secara patut untuk memenuhi proses teguran pada 24 Maret dan 10 April 2025 agar secara sukarela mengosongkan objek lelang dan menyerahkan objek lelang kepada pemohon. Namun, karena tidak ada tindakan sukarela, eksekusi dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, permohonan eksekusi ini diajukan karena objek sengketa telah sah menjadi milik pemohon melalui proses lelang yang sah dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2014, dalam hal objek lelang tidak dikosongkan secara sukarela oleh penghuni, maka pengadilan berwenang melaksanakan eksekusi pengosongan tanpa perlu melalui gugatan perdata terlebih dahulu,” jelas Arfan.
Perlawanan Hukum Telah Ditempuh Termohon
Kuasa hukum Sahrial, Imran Salim Nasution, SH, menjelaskan bahwa proses hukum terkait objek lelang ini telah berjalan cukup panjang. Pihak termohon, kata dia, sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Bank BRI, KPKNL, dan BPN, namun seluruh upaya hukum—dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung—telah ditolak.
“Putusan kasasi menegaskan bahwa proses lelang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, klien kami berhak atas penguasaan objek lelang tersebut,” ujar Imran.
Ia juga menyebut, kliennya telah beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi, namun tetap menghargai upaya hukum dari pihak termohon.
“Permohonan ini bukan perkara gugatan, melainkan permohonan pelaksanaan atas hasil lelang yang sah,” katanya.
Lebih lanjut, Imran mengungkapkan bahwa sebelum lelang dilakukan, sempat terjadi transaksi jual beli antara Sahrial dan termohon atas objek tersebut, meski sertifikat tanah masih diagunkan ke Bank BRI.
“Artinya, hubungan antara para pihak bukan hanya soal lelang, tapi juga pernah ada transaksi jual beli yang tidak selesai secara administratif,” jelasnya.
Pemohon Eksekusi: Penantian Panjang Berakhir
Sahrial, pemenang lelang sekaligus pemohon eksekusi, menyambut lega proses hukum yang telah membuahkan hasil.
“Setelah penantian dua hingga tiga tahun, hari ini saya bisa resmi menguasai tanah dan bangunan yang menjadi hak saya sesuai proses hukum,” ucapnya.
Eksekusi tersebut dinyatakan tuntas tanpa hambatan berarti. Pihak pengadilan menekankan bahwa proses telah dijalankan sesuai prosedur, dengan mengedepankan asas kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025