Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, memperluas akses layanan paspor melalui program "eazy passport" tanpa harus datang ke kantor imigrasi.

"Layanan ini memungkinkan masyarakat mengurus paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi karena petugas hadir di lokasi pemohon, baik di kantor, institusi, komunitas, maupun kompleks perumahan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian di Medan, Senin.

Uray menjelaskan syarat yang harus dipenuhi yakni pengajuan layanan dilakukan melalui surat resmi yang ditujukan kepada kantor imigrasi.

Surat tersebut ditandatangani pimpinan atau perwakilan berwenang serta berisi data lengkap pemohon (nama, tanggal lahir, NIK), jumlah peserta, jenis permohonan (baru atau perpanjangan), layanan yang dipilih (reguler atau percepatan), jadwal, lokasi kegiatan, dan kontak penanggung jawab.

Kemudian, bagi instansi pengajuan juga wajib menyiapkan jaringan internet yang baik serta tempat yang layak untuk menampung petugas dan pemohon selama penyelenggaraan layanan.

"Setelah permohonan disetujui, petugas imigrasi akan melakukan pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan data biometrik di lokasi," ujarnya.

Dia mengatakan layanan tersebut berlaku dengan syarat minimal 50 pemohon, dan paspor terbit paling lambat empat hari kerja setelah biaya PNBP dibayarkan.

Pihaknya menargetkan agar "eazy passport" menjadi agenda rutin yang semakin dekat dengan masyarakat, serta memperkuat kerja sama lintas instansi dan sosialisasi yang lebih.

Dia menyebutkan program tersebut merupakan implementasi nyata dari 13 akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin ke-6, yakni penguatan layanan keimigrasian yang lebih cepat, transparan, dan efisien.

"Sehingga diharapkan menjadi salah satu wujud nyata reformasi birokrasi di bidang keimigrasian, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah," tuturnya.

Kantor Imigrasi Medan mencatat sepanjang 2025, layanan "eazy passport" di berbagai lokasi dengan total 1.341 paspor berhasil diterbitkan terdiri dari 653 paspor non-elektronik dan 688 paspor elektronik.

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025