Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan.

“Dalam waktu dekat kita tetapkan tersangka,” kata Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jeffry, SH, M.Hum, ketika dihubungi dari Medan, Selasa (19/8) malam.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Belawan, Gedung Grha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan Nomor I, Belawan II, Medan, Senin (11/8). 

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025, serta izin dari Pengadilan Negeri Medan.

“Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai pada 2019 antara PT Pelindo I dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya dengan nilai kontrak sebesar Rp135,81 miliar,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi.

Ia menyebutkan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang tidak sesuai aturan sehingga hingga kini dua kapal tersebut belum difungsikan sebagaimana mestinya.

Selain di Belawan, penggeledahan juga dilakukan serentak di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya untuk mengamankan dokumen perencanaan, pembayaran, serta file elektronik terkait proyek tersebut.

Husairi menjelaskan, hingga kini penyidik telah memeriksa 20 saksi dari pihak PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia selaku konsultan, serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya selaku penyedia.

Kejati Sumut juga menggandeng PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk audit fisik kapal, sementara perhitungan kerugian negara sedang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut.

“Perhitungan kerugian keuangan saat ini masih berproses, dan dalam waktu tidak terlalu lama dapat ditentukan pihak yang paling bertanggung jawab pada dugaan korupsi ini,” kata Husairi.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025