Dewan Nasional Palestina (PNC) pada Sabtu (14/12) mengecam pengeboman Israel terhadap gedung Balai Kota Deir Al-Balah di Gaza tengah dan sebuah sekolah yang menjadi tempat perlindungan para pengungsi.

PNC juga menyatakan tindak Israel itu sebagai "pelanggaran terang-terangan terhadap semua hukum dan norma internasional, serta serangan yang disengaja terhadap warga sipil tak berdaya.""

Apa yang terjadi di Gaza adalah kejahatan kemanusiaan besar yang mencerminkan kebrutalan pendudukan dan diamnya dunia atas penderitaan rakyat yang tertindas dan terkepung," demikian pernyataan PNC (Parlemen Organisasi Pembebasan Palestina) dalam sebuah pernyataan resmi.

PNC menyoroti bahwa serangan terhadap gedung Balai Kota Deir Al-Balah dan Sekolah Menengah Al-Majda Waseela, tempat para pengungsi mencari perlindungan, adalah "serangan langsung terhadap warga sipil tak berdaya, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak."

Dewan Nasional mendesak komunitas internasional dan "dunia yang bebas" untuk segera mengambil tindakan guna menghentikan pembantaian dan bencana ini serta mencapai keadilan bagi rakyat yang telah lama menantikan kebebasan dan martabat.

Dewan juga menekankan pentingnya mengakhiri "blokade rasis dan perang berdarah" yang diberlakukan di Jalur Gaza serta mendirikan negara Palestina merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.

Sebelumnya pada Sabtu, 10 warga Palestina, termasuk Wali Kota Deir Al-Balah, Diab Al-Jarou, tewas dalam serangan udara Israel yang menargetkan gedung Balai Kota tersebut.

Serangan udara Israel juga menghantam Sekolah Menengah Al-Majda Waseela di Gaza City, yang penuh sesak dengan para pengungsi, menewaskan tujuh warga Palestina, termasuk anak-anak.

Israel telah melancarkan perang genosida terhadap Jalur Gaza, yang sejak serangan kelompok perjuangan Palestina, Hamas, pada 7 Oktober 2023, telah merenggut lebih dari 44.800 korban jiwa, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Memasuki tahun kedua genosida di Gaza, kecaman internasional terus meningkat, dengan pejabat dan lembaga menyebut serangan tersebut serta pemblokiran bantuan kemanusiaan sebagai upaya sistematis untuk menghancurkan sebuah populasi.

Bulan lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional atas perang yang dilancarkannya di Jalur Gaza.

Sumber: Anadolu
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Palestina: Israel melanggar hukum Int'l atas pemboman sekolah di Gaza

Pewarta: Primayanti

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024