Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai terbaik pertama kategori penyelesaian penanganan perkara korupsi untuk tingkat Kejaksaan Tinggi se-Indonesia, berkat upaya pencegahan dan penindakan maksimal.
“Kejati Sumut berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi secara maksimal, agar dampak negatif korupsi dapat diminimalkan, dan pembangunan di Sumatera Utara berjalan dengan lancar dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Rabu (11/12).
Menurut dia, pencapaian yang diraih adalah hasil dari profesionalitas dan proporsionalitas dalam penanganan perkara korupsi yang dilakukan Kejati Sumut.
“Kepala Kejati Sumut Bapak Idianto, telah membentuk tim yang sangat solid dan handal, memungkinkan proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi berjalan cepat dan efektif,” jelasnya.
Yos menyampaikan, sejak awal tahun 2024, Kejati Sumut telah menangani 162 perkara yang berasal dari 28 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri.
“Dari jumlah tersebut, terdapat 42 perkara dalam tahap penyidikan dan 26 perkara dalam tahap penuntutan,” katanya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Penkum Kejati Sumut itu juga menyampaikan bahwa pencegahan korupsi adalah kunci untuk menjaga pembangunan agar tidak terhambat.
“Korupsi sangat merugikan semua pihak, mulai dari individu, keluarga, hingga perekonomian negara. Selain itu, pembangunan akan terhambat jika dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan justru diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Dia berharap melalui upaya pencegahan yang terus-menerus, masyarakat semakin sadar akan dampak buruk korupsi.
Kita berharap Sumatera Utara dapat menjadi provinsi yang lebih bersih, transparan, dan berkembang pesat dalam berbagai sektor, terutama dalam hal investasi dan perekonomian,” jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Kejati Sumut berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi secara maksimal, agar dampak negatif korupsi dapat diminimalkan, dan pembangunan di Sumatera Utara berjalan dengan lancar dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Rabu (11/12).
Menurut dia, pencapaian yang diraih adalah hasil dari profesionalitas dan proporsionalitas dalam penanganan perkara korupsi yang dilakukan Kejati Sumut.
“Kepala Kejati Sumut Bapak Idianto, telah membentuk tim yang sangat solid dan handal, memungkinkan proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi berjalan cepat dan efektif,” jelasnya.
Yos menyampaikan, sejak awal tahun 2024, Kejati Sumut telah menangani 162 perkara yang berasal dari 28 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri.
“Dari jumlah tersebut, terdapat 42 perkara dalam tahap penyidikan dan 26 perkara dalam tahap penuntutan,” katanya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Penkum Kejati Sumut itu juga menyampaikan bahwa pencegahan korupsi adalah kunci untuk menjaga pembangunan agar tidak terhambat.
“Korupsi sangat merugikan semua pihak, mulai dari individu, keluarga, hingga perekonomian negara. Selain itu, pembangunan akan terhambat jika dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan justru diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Dia berharap melalui upaya pencegahan yang terus-menerus, masyarakat semakin sadar akan dampak buruk korupsi.
Kita berharap Sumatera Utara dapat menjadi provinsi yang lebih bersih, transparan, dan berkembang pesat dalam berbagai sektor, terutama dalam hal investasi dan perekonomian,” jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024