Rancangan APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal tahun anggaran 2025 sebesar Rp.1.923.874.076.483 disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Penyetujuan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis di gedung dewan, Senin (25/11).
Bupati Mandailing Natal, HM Ja'far Sukhairi Nasution menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka ranperda APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, material dan legalitas.
Pembangunan di Madina kata Sukhairi, pada tiga tahun terakhir masa kepemimpinan Sukhairi-Atika menunjukkan bahwa indikator makro ekonomi mengalami peningkatan.
"Pertumbuhuan ekonomi mengalami tren pertumbuhannya yang semakin membaik dimana pada tahun 2020 sebesar minus 0,94 persen dan pada tahun 2023 meningkat menjadi 4,93 persen, dengan inflasi yang tetap terjaga pada kisaran 2,95 persen," sebut Sukhairi.
Selain itu kualitas kehidupan manusia juga terus membaik, hal ini terlihat dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang sudah masuk dalam kategori tinggi, tahun 2020 yaitu 70,89 meningkat menjadi 72,65 di tahun 2023.
"Keberhasilan pembangunan tergambar dari aspek kesejahteraan masyarakat, tahun 2020 persentase penduduk miskin 9,18 persen dan tahun 2023 turun menjadi 8,86 peresen. Tahun 2024 ini juga masyarakat telah memiliki akses sistem penjamin kesehatan yaitu UHC sebesar 96,39 persen," katanya.
Dalam kegiatan itu, Bupati juga menyampaikan gambaran umum pendapatan belanja dan pembiayaan daerah pada APBD tahun 2025 sebagaimana yang telah disetujui.
Untuk pendapatan daerah disepakati sebesar Rp. 1.923.874.076.483. Sedangkan untuk belanja daerah Rp. 2.061.495.758.893,15. Anggaran belanja tersebut terbagi pada kelompok belanja operasi, modal, tidak terduga dan transfer.
"Dari total rencana pendapatan dan belanja daerah, maka APBD ini terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp. 137.621.682.410,15," ungkap Bupati.
Selisih kurang yang merupakan defisit anggaran kata Sukhairi, akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan yaitu pemerimaan yang berasal dari komponen sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) sebesar Rp. 137.621.682.410,15 sehingga struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 menjadi berimbang.
"Kami berharap setelah rancangan ini ditetapkan menjadi peraturan daerah dan di undangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan," pinta Sukhairi.
Hadir dalam kesempatan tersebut, unsur Forkopimda, Sekda Madina Alamulhaq, Asisten, dan kepala OPD lingkungan Pemkab Madina.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024