Anggota DPRD Kota Medan Janses Simbolon menyatakan, masih banyak pemilih di Kota Medan belum menerima Formulir model C6 dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada serentak 2024.
Formulir model C6 merupakan surat pemberitahuan untuk memilih yang didistribusikan menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Sampai saat ini, masing banyak warga yang belum mendapat undangan C6 untuk hadir ke TPS (tempat pemungutan Suara) Pilkada 2024," ungkap Janses, di Medan, Senin (25/11).
Seharusnya petugas KPPS telah mendistribusikan Formulir model C6 tersebut kepada para pemilih.
Pihaknya juga berharap warga Kota Medan tetap menggunakan hak pilih walaupun tidak mendapat undangan, karena Formulir model C6 bukan syarat untuk memilih.
"Untuk memilih pada 27 November 2024, bisa menggunakan KTP. Jangan Golput!. Gunakan hak pilih dalam Pilkada serentak 2024 ini," tutur Janses.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024