Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut pidana penjara selama 1,5 tahun terhadap lima terdakwa dugaan suap pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara, Sumut.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar JPU Ahmad Hawali di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/11).

Adapun kelima terdakwa, lanjut dia, yakni Faizal merupakan adik mantan Bupati Batu Bara Zahir. Adenan Haris selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) beserta Sekretaris Disdik Batu Bara Darwinson Tumanggor.

Kemudian, Rahmad Zein sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Disdik Batu Bara dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara, Muhammad Daud.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kelima terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

JPU menilai perbuatan kelima terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

“Lima terdakwa diyakini melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” ujar dia.

Menurut JPU, adapun keadaan memberatkan perbuatan kelima terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Sedangkan hal meringankan, kelima terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, para terdakwa berterus terang dan sopan selama persidangan,” jelasnya.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Zufida Hanum menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari lima terdakwa. 

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (2/12), dengan agenda pledoi dari para terdakwa,” ujar Zufida Hanum.

Sebelumnya JPU Hawali dalam surat dakwaan menyebutkan, kelima terdakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023.
 
"Uang sebesar Rp2 miliar terkumpul dari suap yang diminta kelima terdakwa dari para peserta seleksi PPPK sebagai jaminan kelulusan,” ujarnya.

Dalam dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, jelas dia, terdakwa Faizal menerima uang Rp2 miliar dari Adenan dan Muhammad Daud akhir 2023, setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

“Uang itu, berasal dari peserta seleksi PPPK diminta terdakwa Adenan Haris yang menjabat Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara dengan jumlah bervariasi puluhan juta rupiah hingga lebih untuk setiap peserta,” ujar JPU Ahmad Hawali.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024