Personel Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melakukan penggerebekan di satu unit rumah di Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (29/9) pukul 00.15 WIB. 

Dalam operasi penggerebekan itu, personel Satuan Narkoba dipimpin Ipda Sugeng Suratman dan Ipda Froom Pimpa Siahaan menangkap dua pemuda yang berada di belakang rumah milik Ahmad. 

Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala menyebut, identitas dua pemuda itu IR alias Tembong (36) dan P alias Wadi (44), warga setempat. 

Narkoba jenis sabu berat 32,62 gram dalam bungkusan plastik transparan milik Tembong diamankan tim. 

Ada juga sejumlah alat yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta uang Rp110.000 diduga hasil transaksi. 

Dua pemuda itu pun dibawa ke markas komando untuk proses hukum dan penangkapan ini dikembangkan untuk mengejar pemasok narkoba kepada Tembong. 

Penangkapan tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberi informasi adanya praktik transaksi narkoba di kawasan permukiman. 


 

Pewarta: Waristo

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024