Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) secara resmi telah mengumumkan formasi penerimaan calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja tahun 2024.
Adapun jumlah formasi yang dibutuhkan adalah sebanyak 1.900 formasi yang terdiri dari formasi guru sebanyak 780 formasi, kesehatan, 850 formasi dan tenaga teknis sebanyak 270 formasi.
Lantas, bagaimana kategori pelamar yang bisa melamar di seleksi calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut?
Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Alamulhaq Daulay, Sabtu (28/9) menyampaikan, ada sejumlah kategori pelamar yang bisa melamar pada seleksi PPPK itu yakni, pelamar merupakan eks TKH - II, dan pelamar merupakan tenaga non ASN yang terdata pada database tenaga non ASN BKN dan aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Kemudian pelamar merupakan, pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
Sedangkan, kriteria bagi pelamar jabatan guru adalah, pelamar merupakan prioritas, eks THK-II, guru non ASN. Selanjutnya terdaftar pada pangkalan database BKN yang aktif mengajar pada instansi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Kemudian, pelamar merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar pada DAPODIK dan aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semestes secara terus menerus di instansi mengajar saat mendaftar.
"Apabila terdapat pelamar prioritas jabatan formasi guru dari luar instansi, disyaratkan memiliki surat izin melamar dari pimpinan Instansi/lembaga/yayasan," ujarnya.
Dia menjelaskan, tenaga non ASN tersebut hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja pada saat mendaftar. Artinya formasi PPPK ini di khususkan untuk tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
"Apabila pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan dapat dipertimbangkan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Adapun jumlah formasi yang dibutuhkan adalah sebanyak 1.900 formasi yang terdiri dari formasi guru sebanyak 780 formasi, kesehatan, 850 formasi dan tenaga teknis sebanyak 270 formasi.
Lantas, bagaimana kategori pelamar yang bisa melamar di seleksi calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut?
Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Alamulhaq Daulay, Sabtu (28/9) menyampaikan, ada sejumlah kategori pelamar yang bisa melamar pada seleksi PPPK itu yakni, pelamar merupakan eks TKH - II, dan pelamar merupakan tenaga non ASN yang terdata pada database tenaga non ASN BKN dan aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Kemudian pelamar merupakan, pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
Sedangkan, kriteria bagi pelamar jabatan guru adalah, pelamar merupakan prioritas, eks THK-II, guru non ASN. Selanjutnya terdaftar pada pangkalan database BKN yang aktif mengajar pada instansi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Kemudian, pelamar merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar pada DAPODIK dan aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semestes secara terus menerus di instansi mengajar saat mendaftar.
"Apabila terdapat pelamar prioritas jabatan formasi guru dari luar instansi, disyaratkan memiliki surat izin melamar dari pimpinan Instansi/lembaga/yayasan," ujarnya.
Dia menjelaskan, tenaga non ASN tersebut hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja pada saat mendaftar. Artinya formasi PPPK ini di khususkan untuk tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
"Apabila pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan dapat dipertimbangkan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024