Sidang mediasi tertutup yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Utara terkait laporan pasangan bakal calon (bapaslon) bupati/wakil bupati yang digelar Minggu (15/9) menghasilkan tiga kesepakatan.
Sidang mediasi tertutup itu dipimpin Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus didampingi anggotanya Juskanri Sihaloho dan Supriadi. Sedangkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura dihadiri Ketuanya Adi Susanto dan James Ambarita.
Pasangan Ahmad Rizal -Darno pada pertemuan tertutup itu didampingi penasehat hukum mereka. Sementara Ketua DPC PDI Perjuangan Labura Sunaryo dan jajarannya menunggu di ruang bawah kantor Bawaslu.
Pertemuan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga menjelang tengah malam. Dalam kurun waktu itu, terjadi beberapa kali skorsing oleh pimpinan untuk istirahat, sholat dan makan.
Ketua Bawaslu Labura usai rapat menjelaskan, ada tiga kesepakatan yang dihasilkan dalam sidang mediasi tertutup tersebut. Pertama, memberi kesempatan kepada pemohon menyerahkan dokumen pendaftaran kepada termohon pada tanggal 16-17 September 2024.
Poin kedua, pemohon bersedia melaksanakan, mematuhi setiap tahapan jadwal pencalonan yang ditetapkan oleh termohon. Dan yang terakhir, pemohon dan termohon sepakat bahwa surat pendaftaran sebagai ganti surat persetujuan tertulis untuk dokumen pendaftaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024