Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mencatat 30.881 pemilih kebutuhan khusus atau disabilitas di wilayah ini masuk sebagai daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Jumlah tersebut telah ditetapkan dalam rapat pleno DPS Pilkada 2024 yang digelar beberapa pekan lalu," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sumut Frendianus Joni Rahma Zebua, di Medan, Jumat.

Zebua mengatakan bahwa pemilih disabilitas di wilayah ini menjadi salah satu prioritas KPU Sumut untuk memasukkan menjadi daftar pemilih di Pilkada 2024.

Dia merinci jumlah disabilitas tersebut terdiri dari beberapa kategori, seperti fisik sebanyak 12.824, intelektual 2.385, mental 5.250, sensorik wicara, 5.733, sensorik rungu, 1.565 dan sensorik netra 3.124.

"Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan organisasi disabilitas. Jumlah tersebut tersebar di 33 kabupaten/kota di Sumut," kata dia.

Namun, lanjut dia, jumlah tersebut merupakan data sementara yang harus dilakukan perbaikan sebelum ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.

"Jumlah pemilih disabilitas tersebut masih bersifat sementara, memungkinkan jika mengalami penambahan atau pengurangan," sebut dia.

Untuk memastikan hak suara penyandang disabilitas, KPU akan menyiapkan fasilitas sesuai kebutuhan untuk memudahkan dalam pelaksanaan pencoblosan di Pilkada 2024.

"Nanti di TPS, mereka yang disabilitas akan diberi ruang khusus, seperti kursi-kursi dan lainnya, khusus untuk mereka," ujar dia.

KPU Sumut telah menetapkan DPS Pilkada 2024 sebanyak 10.813.825 orang terdiri dari 5.324.444 laki laki dan 5.489.381 perempuan yang tersebar 33 kabupaten/kota se-Sumut.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024