Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara memvonis Agung Mangapul Beston (22), dengan hukuman selama satu tahun lima bulan atau 17 bulan penjara. 

Hakim Ketua Khairulludin menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswi Jennetha Laurensia di parkiran Mal Centre Point. 

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agung Mangapul dengan pidana penjara selama satu tahun lima bulan,” kata Khairulludin, di ruang sidang Cakra IX, PN Medan, Jumat (9/8).

Hakim meyakini perbuatan terdakwa Agung Mangapul terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. 

Menanggapi putusan itu, terdakwa Agung Mangapul Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita Suryani Siahaan menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. 

Vonis itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan JPU Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara. 

Sebelumnya JPU Novalita dalam surat dakwaan menjelaskan, kasus ini terjadi pada Ahad, (22/10), pukul 19.30 WIB, ketika saksi korban Jennetha Laurensia sedang di dalam mobil dikendarai terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian dan parkir di parkiran Mall Centre Point.

"Saat keduanya sedang menunggu ibu terdakwa yang sedang berada di Mall Center Point, tiba-tiba masuk pesan di aplikasi whatsapp handphone milik terdakwa. Saksi korban kemudian membaca pesan itu yang dikirim oleh seorang perempuan bernama Selfi," kata Novalita.

Setelah membaca pesan tersebut, saksi korban menanyakan kepada terdakwa hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya mengakibatkan terdakwa emosi dan menampar pipi saksi korban sebelah kiri.

Tak terima atas perlakuan terdakwa, lantas saksi korban memegang kedua tangan terdakwa agar tidak memukul saksi korban sambil meminta penjelasan mengenai wanita bernama Selfi.

Namun terdakwa mengaku tidak mengenal wanita tersebut. Lalu ketika saksi korban akan menelpon perempuan itu dari handphone terdakwa, terdakwa berusaha merebut handphone dari tangan saksi korban.

Hingga handphone tersebut jatuh ke lantai mobil, sehingga terdakwa marah kepada saksi korban dan langsung memukul wajah korban menggunakan tangannya.

Pukulan tangan terdakwa mengenai bagian bibir saksi korban yang mengakibatkan bibir saksi korban bengkak dan mengeluarkan darah.

Terdakwa juga mencekik leher korban dari belakang menggunakan tangannya, dan mengakibatkan saksi korban hampir tidak bernafas sampai meronta lalu terdakwa melepaskan tangannya.

"Atas peristiwa itu, saksi korban mengalami luka memar di bagian mata, pipi kanan dan bibir atas dengan panjang dua sentimeter, dan lebar satu sentimeter,” pungkas JPU Novalita Siahaan.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024