Polrestabes Medan, Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial F (32), yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram (kg) dan 36.860 butir pil ekstasi.
"Tersangka F ditangkap pada Rabu (24/7), pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Komplek Yasa Mekro Minimalis II, Blok D, Desa Sei Beras Kata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,” kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun, di Medan, Selasa.
Teddy mengatakan, tersangka F mengaku bahwa dua kilogram sabu-sabu dan 36.860 butir ekstasi didatangkan dari Kepulauan Riau oleh seorang pria berinisial W yang kini masih diburu petugas.
"Tersangka mendapat tugas dari W untuk mengantarkan barang narkoba tersebut kepada konsumen. Sebelum ditangkap, tersangka F menunggu perintah dari W untuk mengantarkan sabu-sabu dan ekstasi tersebut," katanya.
Kepada polisi, lanjut dia, tersangka mengaku menjadi pengedar dan penyedia tempat narkoba sejak tahun 2022 dengan mendapat gaji sebesar Rp25 juta dalam dua minggu.
Pihaknya menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka F merupakan warga Desa Lengau Seprang, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, berawal dari informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di sebuah rumah di Komplek Yasa Mekro Minimalis II.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua kilogram sabu-sabu dan 36.860 butir pil ekstasi di dalam kamar belakang rumah tersangka.
“Selain menyita narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan handphone dari tangan tersangka," sebut Teddy.
Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Teddy juga menambahkan, penangkapan terhadap tersangka F merupakan komitmen Polrestabes Medan menindak peredaran narkotika dan mengharapkan peran aktif masyarakat membantu petugas kepolisian dalam memberantas narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Tersangka F ditangkap pada Rabu (24/7), pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Komplek Yasa Mekro Minimalis II, Blok D, Desa Sei Beras Kata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,” kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun, di Medan, Selasa.
Teddy mengatakan, tersangka F mengaku bahwa dua kilogram sabu-sabu dan 36.860 butir ekstasi didatangkan dari Kepulauan Riau oleh seorang pria berinisial W yang kini masih diburu petugas.
"Tersangka mendapat tugas dari W untuk mengantarkan barang narkoba tersebut kepada konsumen. Sebelum ditangkap, tersangka F menunggu perintah dari W untuk mengantarkan sabu-sabu dan ekstasi tersebut," katanya.
Kepada polisi, lanjut dia, tersangka mengaku menjadi pengedar dan penyedia tempat narkoba sejak tahun 2022 dengan mendapat gaji sebesar Rp25 juta dalam dua minggu.
Pihaknya menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka F merupakan warga Desa Lengau Seprang, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, berawal dari informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di sebuah rumah di Komplek Yasa Mekro Minimalis II.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua kilogram sabu-sabu dan 36.860 butir pil ekstasi di dalam kamar belakang rumah tersangka.
“Selain menyita narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan handphone dari tangan tersangka," sebut Teddy.
Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Teddy juga menambahkan, penangkapan terhadap tersangka F merupakan komitmen Polrestabes Medan menindak peredaran narkotika dan mengharapkan peran aktif masyarakat membantu petugas kepolisian dalam memberantas narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024