Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya tidak pernah menutup opsi untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam menindak para pelaku korupsi di Indonesia.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengemukakan hal itu ketika menanggapi komentar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut OTT yang dilakukan KPK 'kampungan' dan menilai pencegahan korupsi sebagai hal yang lebih penting.

"KPK melihat semangat yang beliau sampaikan itu untuk menyempurnakan pencegahan, pendidikan, maupun penindakan yang berbasis asset recovery, tetapi KPK sendiri tidak pernah menutup peluang adanya tangkap tangan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Tessa mengatakan bahwa saat ini fokus dari KPK adalah memulihkan kerugian keuangan negara atau asset recovery akibat tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri itu juga menambahkan bahwa KPK juga sangat mempertimbangkan asas manfaat dalam melakukan OTT dan memastikan biaya operasional dalam menangani perkara korupsi harus lebih rendah daripada uang yang dikembalikan ke kas negara.

"Tidak hanya melakukan OTT, mungkin jauh di Papua, hanya OTT saja tidak ada asset recovery, sementara sebagaimana teman-teman ketahui ongkos perjalanannya saja tiketnya sudah tinggi. Jadi, asas kemanfaatannya tidak tercapai," ujarnya.

Namun, Tessa memastikan segenap jajaran komisi antirasuah akan menangani dengan serius setiap laporan dugaan atau indikasi korupsi.

"KPK tidak pernah menutup (opsi OTT) seandainya ada informasi adanya suap atau segala macam. Kami akan tetap menangani itu," kata Tessa.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tegaskan tak pernah tutup opsi OTT
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024