Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus memberikan pengurangan masa pidana bagi dua orang anak binaan dalam peringatan Hari Anak Nasional tahun 2024 di lingkungan Rutan Tarutung.
"Narapidana yang mendapat pengurangan masa pidana pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2024 sebanyak 2 orang," ujar Kepala Rutan Tarutung, Ismet Sitorus di Tarutung, Selasa (23/7).
Disebutkan, pembacaan SK pengurangan masa pidana serta penyerahan pengurangan masa pidana kepada anak binaan dilaksanakan seusai pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2024, di Lapangan Serbaguna Rutan Tarutung.
"Percayalah, badai pasti berlalu, dan gelapnya malam pasti akan hilang digantikan oleh cerahnya matahari pagi," sebut Ismet.
Kata Ismet, pengurangan masa pidana satu bulan diberikan bagi dua narapidana anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, dan memenuhi syarat lainnya.
Ismet berharap, pengurangan masa pidana pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2024 ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi narapidana dan anak binaan untuk lebih baik lagi, serta memegang teguh keyakinan akan masa depan yang lebih cerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Narapidana yang mendapat pengurangan masa pidana pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2024 sebanyak 2 orang," ujar Kepala Rutan Tarutung, Ismet Sitorus di Tarutung, Selasa (23/7).
Disebutkan, pembacaan SK pengurangan masa pidana serta penyerahan pengurangan masa pidana kepada anak binaan dilaksanakan seusai pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2024, di Lapangan Serbaguna Rutan Tarutung.
"Percayalah, badai pasti berlalu, dan gelapnya malam pasti akan hilang digantikan oleh cerahnya matahari pagi," sebut Ismet.
Kata Ismet, pengurangan masa pidana satu bulan diberikan bagi dua narapidana anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, dan memenuhi syarat lainnya.
Ismet berharap, pengurangan masa pidana pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2024 ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi narapidana dan anak binaan untuk lebih baik lagi, serta memegang teguh keyakinan akan masa depan yang lebih cerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024