Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara menangkap dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS dan WR ditangkap di Jalan Tanjung Raya, Desa Manunggal, Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang," ucap Kepala Polres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, di Medan, Rabu (3/7).
Pihaknya menyatakan, kedua terduga pelaku ditetapkan dengan sangkaan sebagai pengedar sabu-sabu dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukuman bagi kedua tersangka pengedar barang haram itu, yakni pidana delapan tahun penjara hingga seumur hidup.
Dari tangan kedua tersangka pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa tujuh plastik klip ukuran kecil.
Kemudian satu plastik klip berisikan sabu-sabu, dua unit handphone dan puluhan plastik klip kosong ukuran kecil.
“Guna proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan,” ujar Janton Silaban.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024