Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara mengungkap sebanyak enam kasus perjudian, baik online (daring) maupun konvensional di daerah ini.
Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan, kasus perjudian ini menangkap enam terduga pelaku dengan lima pengungkapan berbeda.
"Sepekan terakhir, ada lima kasus yang kita ungkap dan mengamankan enam terduga pelaku perjudian online dan konvensional," kata Teddy Marbun, di Medan, Rabu (3/7).
Dari enam tersangka yang diamankan, lanjut dia, salah seorang oknum juru parkir berinisial JS (29), yang viral bermain judi online menggunakan mesin e-parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan.
Selain oknum jukir, salah satu tersangka lainnya juga ditangkap dalam kasus judi online yang beroperasi melalui situs online.
"Sementara empat pelaku lainnya merupakan tersangka dalam perjudian togel," beber Teddy Marbun.
Pihaknya juga menegaskan terus memberantas segala praktik perjudian, baik online maupun konvensional di wilayah hukum Kota Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024