Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Suryanta Desy Christiani mendakwa tiga terdakwa korupsi Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik merugikan negara Rp8,05 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8.059.455.203, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 tanggal 16 Februari 2024," kata JPU dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Senin.
Adapun ketiga terdakwa, yakni eks Dirut RSUP H Adam Malik Bambang Prabowo (63), eks Dirkeu RSUP H Adam Malik Mangapul Bakara (65), dan eks Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Ardriansyah Daulay (37).
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Nurmiati, JPU menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JPU dalam surat dakwaan mengaku, perbuatan ketiganya tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan atau pengelolaan keuangan negara BLU RSUP H Adam Malik pada 2018 dengan melakukan pemungutan pajak, namun tidak disetorkan ke kas negara.
Perbuatan terdakwa Bambang Prabowo dan terdakwa Mangapul Bakara menyetujui pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai, dan menandatangani pengeluaran dalam Buku Kas Umum (BKU) BLU RSUP H Adam Malik.
"Akan tetapi tidak dibayarkan oleh Ardiansyah Daulay kepada pihak ketiga senilai Rp3.010.459.167," tutur Desy Christiani.
Selanjutnya, JPU menambahkan terdakwa Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara memerintahkan serta menandatangani pembelanjaan di luar dari rencana bisnis dan anggaran (RBA) BLU RSUP H Adam Malik pada 2018 dalam persiapan akreditasi joint commission international (JCI) dan kelas rawat inap standar (KRIS).
Selanjutnya, JPU menambahkan terdakwa Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara memerintahkan serta menandatangani pembelanjaan di luar dari rencana bisnis dan anggaran (RBA) BLU RSUP H Adam Malik pada 2018 dalam persiapan akreditasi joint commission international (JCI) dan kelas rawat inap standar (KRIS).
"Bambang bertanggung jawab atas pengeluaran dana BLU, dan memerintahkan terdakwa Ardiansyah untuk menandatangani cek atau giro Bank Bukopin, walaupun Ardiansyah sudah tidak menjabat lagi sebagai Bendahara Pengeluaran BLU," bebernya.
Selain itu, Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara juga menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi dari terdakwa Ardiansyah Daulay berasal dari dana BLU RSUP H Adam Malik, dan pungutan pajak yang tidak disetor.
Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara tidak melakukan pengawasan terhadap uang persediaan yang melebihi dari ketentuan yang dilakukan oleh Ardiansyah Daulay.
Sementara terdakwa Ardiansyah Daulay melakukan pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai dan mencatat pengeluaran dalam BKU, tetapi tidak membayarkan kepada pihak ketiga senilai Rp3.010.459.167.
"Terdakwa Ardiansyah telah memotong PPN (Pajak Pertambahan Nilai), tapi tidak menyetorkan ke kas negara. Ardiansyah telah memotong PPh (Pajak Penghasilan) 21 dan PPh 23 tahun 2018, tapi tidak menyetorkan ke kas negara senilai Rp5.048.996.036," jelas JPU.
Lebih lanjut JPU Kejari Medan membacakan dakwaannya, bahwa terdakwa Ardiansyah Daulay mengusulkan pembelian barang untuk kepentingan pribadi terdakwa Bambang Prabowo dan terdakwa Mangapul Bakara atas perintah terdakwa Mangapul Bakara.
"Terdakwa Ardiansyah melakukan pembelian barang untuk kepentingan pribadi terdakwa Bambang dan terdakwa Mangapul. Atas perbuatan itu, ketiga terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp8 miliar,” tegas Desy Christiani.
Setelah pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Nurmiati menunda persidangan dan dilanjutkan pada Jumat (5/1), beragendakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024