Polsek Medan Baru menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial FH alias P Man, di Jalan PWS, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam penangkapan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru terpaksa melumpuhkan FH dengan menembak kedua kakinya karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas.

"Pelaku diberikan tembakan peringatan dan juga tindakan tegas terukur, sehingga mengalami luka tembak di bagian kaki kanan dan kirinya. Sudah kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan," ucap Kepala Polsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, di Medan, Kamis (6/6).

Ia mengatakan, bahwa pelaku FH alias P Man diamankan di Medan, Selasa (4/6) sekitar pukul 23.30 WIB, berdasarkan dua laporan polisi yang berbeda.

Yakni Nomor: LP/B/391/IV/2024 tertanggal 30 April 2024 atas nama pelapor Eva Safitri, warga Jalan Karya Darma, Medan Polonia kehilangan tiga unit mesin AC out door.

"Laporan kedua, Nomor: LP/B/91/II/2024, tanggal 1 Februari 2024 bernama Mariadi, warga Dusun II, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang mengalami kerugian sejumlah bahan pakaian toko serta uang tunai," ujar Yayang.

Dari interogasi pihaknya, tersangka mengaku telah menjual tiga unit AC out door seharga Rp750 ribu di Jalan Danau Singkarak, dan menjual pakaian yang dicuri seharga Rp3,7 juta.

"Hasil penjualan telah habis digunakan pelaku untuk membeli narkoba, dan biaya sehari-hari. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkas Yayang. Aris

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024