Polsek Medan Baru menangkap terduga pelaku pembongkaran rumah seorang pria berinisial MF alias Medon (22), di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Medan Baru.
Kepala Polsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, di Medan, Selasa(4/6), mengatakan pelaku merupakan warga Jalan Polonia, Gang Buntu, Kelurahan Polonia, Medan Polonia.
"Terduga pelaku ditangkap dari laporan korban AAM (20), warga Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan," ungkapnya.
Peristiwa pembongkaran baru diketahui ketika bangun tidur, setelah melihat pintu serta jendela rumah terbuka pada Sabtu (1/6) pukul 7.00 WIB.
Kepala Polsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, di Medan, Selasa(4/6), mengatakan pelaku merupakan warga Jalan Polonia, Gang Buntu, Kelurahan Polonia, Medan Polonia.
"Terduga pelaku ditangkap dari laporan korban AAM (20), warga Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan," ungkapnya.
Peristiwa pembongkaran baru diketahui ketika bangun tidur, setelah melihat pintu serta jendela rumah terbuka pada Sabtu (1/6) pukul 7.00 WIB.
"Saat itu korban melihat handphone miliknya sudah tidak ada lagi di samping tempat tidur. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Medan Baru," kata Yayang.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Senin (3/6) pukul 5.00 WIB.
"Pelaku diamankan dari tempat persembunyian di Jalan Polonia. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui handphone milik korban telah digadaikan seharga Rp400 ribu," ujar Yayang.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Senin (3/6) pukul 5.00 WIB.
"Pelaku diamankan dari tempat persembunyian di Jalan Polonia. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui handphone milik korban telah digadaikan seharga Rp400 ribu," ujar Yayang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024