Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) bisa saja akan menonaktifkan sementara AS (45) dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, di kabupaten ini.

"Bisa terancam dan berpotensi dinonaktifkan sementara. Apalagi pihak Polres Tapsel nantinya menetapkan status sebagai tersangka," kata M.Yusuf, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tapsel, Selasa.

AS, oknum Kades Tolang Jae diamankan di Polres Tapsel, karena terlibat tindak pidana. Ia digerebek petugas menimbun BBM subsidi jenis solar sebanyak 10 ton, didapat dari salah satu SPBU Sayur Matinggi.

Baca juga: Begini pandangan LPMN Sumut terkait penimbunan BBM bersubsidi oknum Kades di Tapsel

"Karenanya, bilamana AS ditetapkan  sebagai tersangka, tak menutup kemungkinan kita akan mengeluarkan surat nonaktif sementara sebagai kades," kata Yusuf.

Dijelaskan Yusuf, dasar menonaktifkan kades diatur sesuai butir (a) dan (b) pasal 9 dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Sebagaimana diketahui, dari balik penggerebekan gudang di Desa Tolang, Kamis (30/5/2024), aparat menyita dan mengamankan barang bukti 10 ton BBM jenis solar, sebuah mini bus L300 nomor polisi BG 3972 AH sekaligus mengamankan diduga pelaku AS,  AA (50) dan HN (27).

Baca juga: Polisi Tapsel sita 10 ton BBM solar bersubsidi, ini dia pelakunya

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024