Polres Simalungun melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menangani laporan pelajar SD korban perundungan yang videonya viral di media sosial.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala di Simalungun, Sabtu, mengatakan, laporan dibuat oleh ibu korban Rohanan Napitu (39). 

Korban, RPS (12), diduga dirundung oleh JMS (14) pelajar sekolah yang sama saat mengikuti pelajaran tambahan kenaikan kelas, 19 April 2024.

Personel kepolisian lalu memeriksa tiga saksi di mana dua orang merupakan teman korban dan seorang guru.

Korban RPS juga dibawa ke RSUD Tuan Rondahaim Saragih di Raya untuk perawatan bagian perut dan dada. 

Polisu tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, tetapi proses berkas perkara tetap lanjut menunggu hasil diversi yaitu langkah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024