Kantor Imigrasi Sibolga, Sumatera Utara mengirim seorang warga negara asing (WNA) asal Nepal berinisial DR (29) ke rumah detensi Imigrasi Medan untuk dilakukan pendeportasian.

"Dalam waktu dekat, DR akan kami serahkan kembali ke rumah detensi Imigrasi Medan untuk proses lebih  lanjut," ujar Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang dalam keterangan diterima di Medan, Jumat.

Saroha melanjutkan, DR ditangkap oleh petugas berawal dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan meringkus DR di salah satu restoran Sibolga pada 1 April.

"Saat di ruangan detensi imigrasi, DR sempat melarikan diri, kemudian ditangkap oleh petugas saat melakukan pengejaran  di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah," tuturnya.

Menurut Saroha, penangkapan DR bermula pada 16 Januari 2023 yang diketahui petugas Imigrasi Sibolga yang membuat identitas kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tapanuli Tengah dengan maksud untuk memperoleh dokumen perjalanan RI.

"Dikarenakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, petugas Imigrasi Sibolga menyerahkan DR ke rumah detensi Imigrasi Medan untuk menunggu proses pendeportasian yang bersangkutan, hanya saja melarikan diri dan ditetapkan daftar pencarian orang," ucapnya.

Saroha menyatakan penangkapan DR merupakan bentuk keseriusan Kantor Imigrasi Sibolga dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayahnya.

“Penangkapan DR merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawasi keberadaan orang asing di wilayah kerja kami. Hal ini tidak mudah, butuh koordinasi dan kerja sama yang baik dikarenakan dalam pelaksanaannya banyak rintangan dan kejadian yang tak terduga yang dialami oleh petugas” ujarnya.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024