Kejaksaan Negeri Binjai menerima pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka berinisial DRS selaku Direktur PT SDR dalam perkara perpajakan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,94 miliar dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak Wilayah I Sumatera Utara.
"Ya benar, kami telah menerima tahap II dan tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Binjai," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Adre Wanda Ginting saat dihubungi dari Medan, Jumat.
Adre melanjutkan penahanan yang dilakukan pada Kamis (22/3) itu agar tersangka tidak melarikan diri apabila dilakukan pehuhuhunangguhan penahanan.
"Kejari Binjai sudah menunjuk jaksa yang menangani kasus tindak pidana perpajakan tersebut," ucapnya.
Adre mengatakan tersangka DRS melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai.
Perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,94 miliar.
Ia menambahkan tersangka DRS didakwa melanggar Pasal 39A huruf a dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Kejari Binjai segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Binjai untuk dilakukan proses persidangan," kata Adre.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Ya benar, kami telah menerima tahap II dan tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Binjai," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Adre Wanda Ginting saat dihubungi dari Medan, Jumat.
Adre melanjutkan penahanan yang dilakukan pada Kamis (22/3) itu agar tersangka tidak melarikan diri apabila dilakukan pehuhuhunangguhan penahanan.
"Kejari Binjai sudah menunjuk jaksa yang menangani kasus tindak pidana perpajakan tersebut," ucapnya.
Adre mengatakan tersangka DRS melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai.
Perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,94 miliar.
Ia menambahkan tersangka DRS didakwa melanggar Pasal 39A huruf a dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Kejari Binjai segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Binjai untuk dilakukan proses persidangan," kata Adre.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024