Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Kota Pematangsiantar tahun 2024 diserahkan kepada para camat. 

Penyerahan itu oleh Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA dilaksanakan di Ruang Serbaguna, Rabu (13/3). 

Dalam arahan,dr Susanti menyebut, Camat dan lurah berperan penting dan sebagai garda terdepan dalam mencapai target pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan, karena berinteraksi langsung dengan masyarakat. 

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah pun diingatkan agar melakukan berbagai inovasi dan terobosan supaya wajib pajak merasa nyaman saat membayar pajak.

Para aparatur sipil negara (ASN) juga diajak memberikan contoh dengan membayar pajak tepat waktu, dan turut memberikan sosialisasi terkait pembayaran pajak.

Sementara wajib pajak yang masih bingung mekanisme membayar PBB, dipersilakan mencari informasi ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar Arri Suaswandhy Sembiring menyebut, target PBB tahun 2024 Rp12,5 miliar. 

Strategi peningkatan penerimaan dengan mengadakan mobil pembayaran keliling, pemberian suvenir, honor pendistribusian, penghargaan dan aplikasi Sicepak atau Sistem Informasi Cek Pajak. 

Jatuh tempo pembayaran PBB 31 Oktober 2024, sedangkan penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang kepada wajib pajak 30 April 2024.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024