Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 7,1 kilogram dan ganja 10,2 kilogram.
"Dari barang bukti sabu-sabu dan ganja tersebut tersangka yang ditangkap berinisial JM (26), RM (44), ZH (46), YM (25), DS (32), IM (46), N (32) dan MF (23)," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumut Kombes Pol Denny Situmorang di Medan, Senin.
Denny menjelaskan kronologi singkat penangkapan pelaku tersebut, di antaranya pria berinisial JM warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh, dan tempat kejadian perkara (TKP) di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumut pada 16 Januari.
"Barang bukti itu berawal dari Aceh yang direncanakan dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah," ucap Denny.
Selanjutnya, kasus lainnya penangkapan dengan barang bukti 5,5 kilogram sabu-sabu dengan tersangka RM dan ZH di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada 25 Januari.
"Kedua tersangka itu merupakan pasangan suami istri, barang bukti tersebut akan dibawa ke Kota Tangerang," ucapnya.
Denny mengatakan terhadap kedelapan pengedar narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
"Dari hasil sita barang bukti itu, anak bangsa yang terselamatkan peredaran gelap narkotika ini dari narkotika jenis sabu sebanyak sekitar 58.047 orang dan ganja sebanyak 17.272 orang," tuturnya.
Denny menambahkan BNN Sumut komitmen terus melakukan pemberantasan dan gencar dalam penindakan peredaran narkoba di wilayah Sumut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Dari barang bukti sabu-sabu dan ganja tersebut tersangka yang ditangkap berinisial JM (26), RM (44), ZH (46), YM (25), DS (32), IM (46), N (32) dan MF (23)," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumut Kombes Pol Denny Situmorang di Medan, Senin.
Denny menjelaskan kronologi singkat penangkapan pelaku tersebut, di antaranya pria berinisial JM warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh, dan tempat kejadian perkara (TKP) di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumut pada 16 Januari.
"Barang bukti itu berawal dari Aceh yang direncanakan dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah," ucap Denny.
Selanjutnya, kasus lainnya penangkapan dengan barang bukti 5,5 kilogram sabu-sabu dengan tersangka RM dan ZH di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada 25 Januari.
"Kedua tersangka itu merupakan pasangan suami istri, barang bukti tersebut akan dibawa ke Kota Tangerang," ucapnya.
Denny mengatakan terhadap kedelapan pengedar narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
"Dari hasil sita barang bukti itu, anak bangsa yang terselamatkan peredaran gelap narkotika ini dari narkotika jenis sabu sebanyak sekitar 58.047 orang dan ganja sebanyak 17.272 orang," tuturnya.
Denny menambahkan BNN Sumut komitmen terus melakukan pemberantasan dan gencar dalam penindakan peredaran narkoba di wilayah Sumut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024