Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara mulai mengadili empat terdakwa warga Provinsi Aceh yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram melalui virtual.
"Terdakwa yang diadili yakni Hasriyanti, Banta Ahmad, Zulfikar dan Jufriandi (berkas terpisah)," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rosinta di PN Medan, Kamis.
Ia mengatakan awalnya personel Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke Sumut.
"Kemudian pada 30 Oktober 2023 petugas itu melakukan penyelidikan di Jalan Medan-Banda Aceh, Kelurahan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut," ucapnya.
ia melanjutkan ketika di lokasi, petugas tersebut mencurigai mobil mini bus warna putih itu, lalu personel polisi tersebut mengikuti kendaraan tersebut.
Setiba di depan Polsek Stabat, Rosinta mengatakan petugas itu langsung memberhentikan mobil tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Zulfikar, terdakwa Hasriyanti dan terdakwa Jufriadi (berkas terpisah) .
"Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti empat bungkus plastik yang berisikan sabu-sabu seberat empat kilogram," ucap Rosinta.
Kemudian dari hasil pengembangan, Zulfikar mengaku barang bukti dimiliki oleh Banta Ahmad yang akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.
Dari hasil interogasi, empat terdakwa mengaku barang bukti itu berasal dari Rusli (dalam penyelidikan). Mereka dijanjikan akan mendapatkan upah Rp40 juta.
Atas perbuatan itu, empat terdakwa dijerat dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
Atau dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Khairulludin melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi pada pekan depan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Medan adili kurir sabu empat kilogram melalui virtual
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Terdakwa yang diadili yakni Hasriyanti, Banta Ahmad, Zulfikar dan Jufriandi (berkas terpisah)," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rosinta di PN Medan, Kamis.
Ia mengatakan awalnya personel Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke Sumut.
"Kemudian pada 30 Oktober 2023 petugas itu melakukan penyelidikan di Jalan Medan-Banda Aceh, Kelurahan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut," ucapnya.
ia melanjutkan ketika di lokasi, petugas tersebut mencurigai mobil mini bus warna putih itu, lalu personel polisi tersebut mengikuti kendaraan tersebut.
Setiba di depan Polsek Stabat, Rosinta mengatakan petugas itu langsung memberhentikan mobil tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Zulfikar, terdakwa Hasriyanti dan terdakwa Jufriadi (berkas terpisah) .
"Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti empat bungkus plastik yang berisikan sabu-sabu seberat empat kilogram," ucap Rosinta.
Kemudian dari hasil pengembangan, Zulfikar mengaku barang bukti dimiliki oleh Banta Ahmad yang akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.
Dari hasil interogasi, empat terdakwa mengaku barang bukti itu berasal dari Rusli (dalam penyelidikan). Mereka dijanjikan akan mendapatkan upah Rp40 juta.
Atas perbuatan itu, empat terdakwa dijerat dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
Atau dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Khairulludin melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi pada pekan depan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Medan adili kurir sabu empat kilogram melalui virtual
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024